Apa itu aplikasi e-coklit untuk Pantarlih Pilkada 2024? E-coklit merupakan aplikasi yang dipakai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendapatkan data pemilih yang valid.
Aplikasi ini digunakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU juga telah merilis peraturan dan keputusan yang mengatur tentang kegiatan coklit atau e-coklit dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Merujuk Peraturan KPU (PKPU), coklit merupakan singkatan dari pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh Pantarlih/PPDP dalam pemutakhiran data Pemilih.
ADVERTISEMENT
Caranya adalah dengan bertemu secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW), dan tambahan Pemilih.
Lantas, apa itu aplikasi e-coklit untuk Pantarlih Pilkada 2024? E-coklit adalah sistem aplikasi berbasis elektronik yang digunakan KPU untuk melaksanakan proses pencocokan dan penelitian atau pemutakhiran data Pemilih.
E-coklit adalah bagian dari upaya KPU dalam mendapatkan data Pemilih yang valid untuk penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. E-coklit dapat diakses pada tautan berikut https://ecoklit.kpu.go.id/.
Berdasarkan Keuputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, jadwal pelaksanaan e-coklit adalah sekitar satu bulan.
Kegiatan e-coklit dilaksanakan selama sekitar satu bulan oleh Pantarlih/PPDP untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 mulai dari 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024.
Di bawah ini adalah kegiatan coklit dalam pelaksanaan Pilkada 2024, yakni untuk memperbaiki daftar Pemilih dengan cara:
Lihat Juga : |
Demikian penjelasan mengenai apa itu aplikasi e-coklit untuk Pantarlih Pilkada 2024? Semoga bermanfaat.
(juh)