Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) memiliki serangkaian tugas dan tanggung jawab dalam rangka persiapan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Lantas, apa tugas dan tanggung jawab Pantarlih Pilkada 2024? Berikut penjelasannya yang dirangkum dari laman Bawaslu RI.
Pilkada 2024 akan segera dilaksanakan pada 27 November mendatang. Pesta demokrasi ini mengajak masyarakat Indonesia untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati maupun wali kota dan wakil wali kota.
Pelaksanaan Pilkada tersebut bakal berlangsung serentak di daerah masing-masing di 37 provinsi seluruh Indonesia.
Pada pelaksanaan Pilkada akan dibentuk sejumlah panitia khusus, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota juga membentuk badan adhoc yang bernama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Dilansir dari laman Bawaslu, pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau biasa disebut petugas pencocokan dan penelitian (coklit) yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pantarlih ini biasanya melaksanakan coklit pemutakhiran data pemilih sesuai dengan Model A Daftar Pemilih atau berdasarkan data KPU dengan mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah.
Pantarlih berjumlah satu orang untuk setiap satu TPS. KPU Kabupaten/Kota dan PPS bisa juga mengangkat dua orang Pantarlih untuk TPS.
Apa tugas dan tanggung jawab Pantarlih Pilkada 2024? Berikut tugas dan tanggung jawabnya mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pasal 49, tugas Pantarlih Pilkada meliputi:
Sementara untuk tanggung jawab Pantarlih Pilkada, meliputi:
Di bawah ini terdapat persyaratan menjadi Pantarlih Pilkada yang peru diketahui.
Lihat Juga : |
Pelantikan anggota Pantarlih untuk Pilkada 2024 telah dilaksanakan pada Senin, 24 Juni. Sementara untuk masa kerja Pantarlih Pilkada berlangsung mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024 atau selama satu bulan penuh.
Selama masa kerja tersebut, petugas Pantarlih akan mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp1.000.000. Besaran tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.
Demikian informasi mengenai apa tugas dan tanggung jawab Pantarlih Pilkada 2024, lengkap dengan masa kerjanya.
(avd/fef)