Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau kerap disebut juga sebagai petugas Coklit (pencocokan dan penelitian).
Pantarlih adalah badan Adhoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Apa kamu sudah tahu berapa lama masa kerja Pantarlih Pilkada 2024?
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak penjelasan mengenai masa kerja, tugas dan kewajiban, serta besaran gajinya.
Berapa lama masa kerja Pantarlih Pilkada 2024? Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah satu bulan. Masa kerja ini dimulai dari 24 Juni setelah pelantikan, hingga 25 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
Lama masa kerja tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
Merujuk Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut ini tugas Pantarlih Pilkada 2024.
Berikut ini kewajiban Pantarlih Pilkada 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, gaji Pantarlih Pilkada 2024 adalah sebesar Rp1.000.000 per orang.
Selain mendapatkan gaji, Pantarlih akan mendapatkan uang santunan kecelakaan apabila mengalami musibah selama bertugas. Berikut rincian uang santunan kecelakan tersebut:
Itulah penjelasan mengenai berapa lama masa kerja Pantarlih Pilkada 2024, dilengkapi tugas dan kewajiban, dan juga gajinya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.
(juh/juh)