Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pileg 2024 di sejumlah daerah.
Rentang waktu pelaksanaan PSU di setiap daerah tidaklah sama. Misalnya, terdapat 7 PSU harus digelar dalam rentang 45 hari sejak diputus oleh MK.
Lalu, 11 PSU digelar dalam rentang waktu 30 hari dan 2 PSU lainnya digelar dalam waktu 21 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU mengaku siap menjalankan perintah MK itu. KPU masih terus melakukan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan PSU. Rapat koordinasi itu digerlar sejak Rabu (12/6) hingga Jumat (14/6) di Jakarta.
"Kami kumpulkan KPU provinsi dan KPU kabupaten kota untuk tindak lanjut keputusan tersebut. Kami pastikan tindak lanjut putusan tersebut itu sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi dan juga asas dan prinsip serta aturan penyelenggaraan pemilu," kata Komisioner KPU Idham Holik.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar daerah yang harus menggelar PSU berdasarkan durasi waktunya:
1. DPRD Provinsi Gorontalo VI
2. DPRD Kota Tarakan I
3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III
4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
6. DPRD Papua Pegunungan I
7. DPD RI Sumatera Barat
1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V
2. DPRD Kabupaten Meranti IV
3. DPRD Kota Dumai IV
4. DPR Papua Barat Daya III
5. DPRD Kabupaten Sintang V
6. DPRD Kabupaten Samosir I
7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI
8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II
9. DPRD Provinsi Jambi II
10. DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)
11. DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)
1. DPRD Kabupaten Gorontalo II
2. DPRD Kota Ternate II
(yla/fra)