Anggota DPR RI Sukamta mempertanyakan sistem tata kelola Pusat Data Nasional (PDN) yang tidak mewajibkan melakukan back up atau pencadangan data.
Ia mengatakan tidak adanya aturan pencadangan data itulah yang akhirnya membuat insiden peretasan menjadi berdampak parah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalahnya dari dalam tata kelolanya, Kominfo tidak membuat keharusan untuk membuat back up. Jadi back up itu diserahkan kepada pemilik data," ujarnya dalam diskusi publik, Sabtu (29/6).
Sukamta juga turut mempertanyakan alasan Kominfo yang mendasari tidak diperlukannya aturan pencadangan data oleh PDN. Pasalnya, kata dia, lewat adanya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) seluruh Kementerian/Lembaga tidak lagi memiliki tempat penyimpanan data mandiri.
ADVERTISEMENT
"Ini suatu kekonyolan yang luar biasa. Ketika ada kebijakan menyatukan data seluruh Kementerian, Lembaga dan Pemda," tuturnya.
"Ketika anggaran dipotong sehingga mereka tidak boleh membuat pusat data tapi tidak ada back up dalam tata kelola yang dibuat oleh Kominfo. Ini kebodohan yang konyol," imbuhnya.
Sebelumnya, PDN lumpuh karena diserang kelompok peretas bernama Lockbit 3.0 sejak 20 Juni. Pusat data yang berlokasi di Surabaya itu diserang dengan modus ransomware.
Peretas meminta uang tebusan hingga Rp131 miliar sebagai imbalan pengembalian data. Akan tetapi, pemerintah menolak memberikan uang itu.
Dalam rapat bersama Komisi I DPR, BSSN menyatakan masih melakukan identifikasi forensik untuk melihat apa saja akibat dari peretasan PDN.
(tfq/bac)