Jual beli mobil bekas secara online di media sosial terkadang sangat barbar, Anda harus bisa setidaknya mengendus bila ada tanda-tanda penipuan. Salah satu kasus yang terungkap belakangan ini adalah penipuan mobil bekas taksi yang mengecoh pembeli sampai transfer uang tapi unit tak pernah diberikan.
Polres Metro Bekasi Kota sudah menetapkan AS yang merupakan karyawan marketing dari PT Deka Reset Arsencya sebagai tersangka, terkait kasus penipuan jual beli mobil eks taksi. Dia telah diamankan di wilayah Jakarta Barat pada Rabu (22/05).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Firdaus menjelaskan tersangka melancarkan aksinya lewat media sosial untuk memasarkan mobil eks taksi dengan harga murah. Ia menyebut mobil itu dijual mulai dari Rp30 juta hingga Rp100 juta.
"Jadi tersangka AS ini dia berperan sebagai marketing PT Deka Reset dan dia memasarkan atau mempromosikan mobil eks taksi di bengkel Deka Reset di Jatiasih melalui portal socmed. Kemudian korban tertarik dan membeli mobil-mobil tersebut dengan kisaran harga Rp 30-60 juta, bahkan ada yang ditawarkan sampai Rp 100 juta," ujar Firdaus, Jumat (24/05).
ADVERTISEMENT
Setelah korban tertarik harga miring lantas diminta transfer uang ke rekening PT Deka Reset alias DEKA, namun mobil yang dijanjikan tidak pernah diberikan kepada mereka.
"Ternyata korban diperdaya karena mobil yang dijanjikan tidak ada dan tidak diserahkan kepada pelapor/korban ternyata uang pembelian kendaraan tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka," ucap Firdaus.
Menurut Firdaus pihaknya telah menerima 12 laporan polisi terkait aksi penipuan ini. Dari belasan laporan tersebut, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp3 milliar.
"Kerugian yang dialami korban berkisar antara Rp3 miliar, tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah dan kami akan menunggu apakah masih ada korban lain dari kasus ini," ujarnya.
Akibat perbuatannya, AS kini sudah ditahan, ia dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Selain AS, Polres Metro Bekasi Kota juga telah menetapkan pemilik Deka Reset berinisial SEK sebagai tersangka yang saat ini statusnya masih buron.
"Untuk tersangka satu lagi inisial SEK alias Deka Reset ini statusnya DPO dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih dilakukan pengejaran, mohon waktu dan doa supaya tersangka bisa cepat kami tangkap," ucap Firdaus.
(afr/fea)