Wacana Ganjil Genap Motor di Jakarta Dihembuskan Polisi

fea | CNN Indonesia
Kamis, 12 Okt 2023 11:30 WIB
Kapolri memunculkan lagi wacana ganjil genap untuk sepeda motor di Jakarta, kali ini tujuannya buat memangkas emisi gas buang kendaraan bermotor.
Kapolri memunculkan lagi wacana ganjil genap untuk sepeda motor di Jakarta, kali ini tujuannya buat memangkas emisi gas buang kendaraan bermotor.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pembatasan peredaran sepeda motor di Jakarta menggunakan sistem ganjil genap muncul lagi usai wacana kebijakan ini terakhir dibicarakan pada 2020 lalu.

Kali ini wacana ganjil genap motor Jakarta dihembuskan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada akhir bulan lalu saat berbicara di acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu Listyo menyatakan pihaknya sudah menyiapkan langkah proaktif untuk perbaikan kualitas udara ibu kota yang dikatakan kebanyakan berasal dari kendaraan bermotor. Ganjil genap motor diharapkan bisa membantu hal itu.

"Kita berikan fasilitas-fasilitas ganjil genap tidak berlaku untuk menggunakan motor listrik dan mobil listrik. Sekarang motor (bensin) masih bebas, masih bebas ganjil genap. Tapi suatu saat ini tolong dipikirkan (ganjil-genap motor), karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi," ujar Listyo dalam siaran daring.

ADVERTISEMENT

Menurut Listyo emisi gas buang dari kendaraan bakal berkurang bila masyarakat menggunakan kendaraan listrik. Sementara itu penggunaan kendaraan berbahan bakar dibatasi.

Dia menyebut polusi udara paling besar disumbangkan kendaraan bermotor, sedangkan sisanya dari industri manufaktur.

Pada 2020 lalu Pemerintah Provinsi DKI pernah mengeluarkan wacana ganjil genap untuk motor. Ketika itu landasannya adalah menekan mobilitas warga yang meningkat ketika situasi masih pandemi Covid-19.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Senin (9/10) menjelaskan bakal memikirkan wacana ganjil genap motor.

"Kita akan dipikirkan. Semua itu harus dikaji bersama dengan Direktorat Lalu Lintas/ Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, diberitakan Antara.

Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan perlu ada kajian lebih lanjut sebelum menerapkan kebijakan itu.

"Usulan itu kami akan kaji lebih lanjut secara komprehensif," ujar Syafrin.

[Gambas:Video CNN]



(fea/fea)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER