Pemilik sepeda motor semestinya mengetahui bagaimana caranya mengklaim garansi yang diberikan penjual. Garansi adalah jaminan unit yang Anda terima sesuai standar, bila tidak maka bisa mendapatkan ganti rugi.
Garansi ada banyak jenis dan masa berlaku. Ada produsen yang menawarkan perbedaan garansi unit keseluruhan, tetapi ada pula yang memecahnya menjadi beberapa bagian seperti mesin, bodi, sistem gerak dan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa berlaku garansi juga berbeda-beda, bisa tiga tahun, lima tahun atau lebih dari itu. Perlu disadari pula jangka waktu ini umumnya bisa disetarakan penggunaan melalui jumlah kilometer yang tertera di odometer.
Klaim garansi ke mana?
ADVERTISEMENT
Misalnya motor Honda, pemilik yang mengalami masalah pada unit dapat mengajukan klaim garansi ke pihak jaringan bengkel resmi Honda atau AHASS. Pastikan sudah membaca dan memahami syarat dan ketentuan garansi yang berlaku sebelum mengajukan klaim di AHASS.
Garansi ini berlaku hanya untuk motor Honda yang menjalani perawatan rutin di bengkel resmi Honda atau AHASS di seluruh Indonesia, sesuai Jadwal Perawatan Berkala yang tercantum dalam Buku Servis. Jika motor Honda berpindah kepemilikan, garansi tetap dapat digunakan asalkan sesuai ketentuan dalam Buku Servis.
Cara klaim
Anda bisa mengunjungi lokasi dealer AHASS terdekat dan jelaskan keluhan Anda dengan jelas dan lengkap kepada service adviser.
Jangan lupa membawa kelengkapan surat dan dokumen seperti STNK dan buku servis. Service advisor akan memeriksa dokumen-dokumen ini dan menganalisis kondisi unit.
Service Adviser akan memberi tahu pemilik jika ada komponen yang harus diganti. Setelah dilakukan perbaikan, motor akan dikembalikan kepada konsumen.
Jenis garansi
Garansi motor Honda terdiri dari mesin (selama 3 tahun atau 30.000 kilometer), rangka dan sistem kelistrikan (1 tahun atau 10.000 kilometer), komponen PGM-FI (5 tahun atau 50.000 kilometer).
Garansi hanya berlaku untuk penggantian atau perbaikan suku cadang yang rusak yang diakibatkan produsen, seperti kesalahan proses produksi, kesalahan bahan atau material produk dan kesalahan konstruksi.
(afr/fea)