Situs pajak yang sempat mengalami down pada Sabtu (29/6) kini sudah pulih dan dapat diakses pada hari terakhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sebelumnya, layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan layanan elektronik terkait perpajakan tidak bisa diakses sementara pada Sabtu (29/6) mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB.
Dikutip dari laman resminya, downtime disebut dalam rangka menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan DJP.
"Maka dengan ini kami informasikan untuk sementara Seluruh Aplikasi Layanan Eksternal tidak dapat diakses pada hari Sabtu, tanggal 29 Juni 2024 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB," tulis laman resmi DJP pajak.go.id, Sabtu (29/6).
Lihat Juga : |
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut," imbuhnya.
Kini, menurut pantauan CNNIndonesia.com pada Minggu (30/6) pukul 10.35 WIB, layanan DJP online di laman djponline.pajak.go.id serta layanan pengecekan pemadanan NIK dengan NPWP di laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp sudah dapat diakses.
Sebagai informasi, layanan elektronik DJP dikemas dalam laman DJP Online. Berbagai layanan perpajakan yang bisa diakses wajib pajak antara lain pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, dan perubahan data wajib pajak.
Sementara itu, laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp dapat digunakan untuk pengecekan pemadanan NIK dengan NPWP.
Lihat Juga : |
Hari ini adalah tenggat waktu pemadanan NIK dengan NPWP. Per 1 Juli, NIK bisa digunakan pula sebagai NPWP dengan syarat sudah dipadankan. Format NPWP saat ini, yang terdiri dari 15 digit, hanya akan berlaku sampai hari ini dan format baru 16 digit akan mulai berlaku mulai besok.
1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
2. Scroll halaman ke bawah dan klik 'Cek NPWP' atau dapat juga klik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
3. Pilih kategori wajib pajak, pilih 'Orang Pribadi' untuk individu atau 'Badan' untuk wajib pajak badan.
4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
5. Klik 'Cari' untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
6. Halaman akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
7. NIK yang sudah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan 'Valid' di kolom Status NPWP.
1. Masuk ke website djponline.pajak.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil.
3. Menu profil akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan Anda perlu melakukan validasi NIK.
4. Pada halaman menu profil, Anda akan melihat 'Data Utama' dan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
5. Jika sudah selesai, klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
6. Saat data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Klik 'Ok' pada notifikasi itu.