Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan rumah pensiun dari negara. Rumah itu bisa ditinggali ataupun diwariskan kepada anak cucunya.
Rumah tersebut terletak di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Pembangunan rumah itu telah dimulai.
"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan ke ahli waris beliau," kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama melalui pesan singkat, Kamis (27/6).
Setya mengatakan lokasi rumah itu merupakan pilihan Jokowi. Dia tidak mengetahui alasan Jokowi dan keluarga memilih lokasi tersebut.
Meski begitu, ia memastikan pemberian rumah ke Jokowi dilakukan sesuai perundang-undangan. Mulai dari luas lahan hingga anggaran disesuaikan dengan batasan dalam undang-undang.
"Besaran anggarannya diatur di Permenkeu 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI," ujar Setya.
Setiap mantan presiden dan wakil presiden diberikan rumah. Hal itu diatur pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono memilih rumah di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan. Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri memilih rumah di Jalan Teuku Umar Nomor 27 dan 29, Jakarta Pusat.
Ada pula mantan presiden yang menolak pemberian rumah dari negara, yaitu Presiden ketiga RI Abdurrahman Wahid. Gus Dur memilih pulang ke rumahnya di Ciganjur, Jakarta Selatan.
Namun, ia tetap menerima uang Rp20 miliar yang sebelumnya dianggarkan untuk membeli rumah.
(dhf/fra)