Mahkamah Konstitusi (MK) telah rampung membacakan putusan atas gugatan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) legislatif yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada hari ini, Senin (10/6).
Pembacaan putusan sudah mulai dibacakan satu per satu oleh MK sejak Kamis (6/6).
PPP adalah partai yang paling banyak melakukan gugatan atas hasil Pileg 2024. Partai tersebut menjadi pemohon dalam 24 perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) legislatif.
Namun, tak semua gugatan itu dilanjutkan ke sidang pembuktian. Pada putusan dismissal, hanya 6 gugatan PPP yang maju ke sidang pembuktian. Rinciannya, 1 gugatan atas hasil Pileg DPR dan 5 gugatan atas hasil Pileg DPRD.
Dari 6 gugatan itu, hanya 2 gugatan yang dinyatakan dikabulkan sebagian. Sementara itu, 4 gugatan lainnya ditolak/tidak dapat diterima.
PPP sendiri gagal menembus DPR untuk pertama kalinya. Perolehan suara mereka di Pemilu 2024 tidak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen.
Hasil rekapitulasi suara di 38 provinsi yang digelar KPU menunjukkan suara PPP hanya 5.878.777 suara. Jumlah itu sebanding dengan 3,87 persen suara sah nasional.
Berikut rekapitulasi status gugatan PPP di MK sampai saat ini:
1. Sengketa di Tarakan Kaltara (dikabulkan sebagian)
MK mengabulkan sebagian gugatan PPP dengan nomor perkara: 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait PHPU anggota DPR-DPRD di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Salah satu yang dikabulkan oleh MK adalah dalil PPP yang menyatakan calon anggota legislatif atas nama Erick Hendrawan Septian Putra dari Partai Golongan Karya (Golkar) melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
Oleh sebab itu, MK pun memerintahkan KPU untuk mendiskualifikasi Erick Hendrawan di Pileg 2024. Pasalnya, Erick Hendrawan terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan belum memenuhi ketentuan masa jeda 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Dengan demikian, pencalonan Erick bertentangan dengan Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022.
MK pun memerintahkan KPU Kota Tarakan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) hanya untuk satu jenis surat suara, yaitu Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota tanpa mengikutsertakan Erick Hendrawan Septian Putra.
2. Sengketa di Riau (dikabulkan sebagian)
MK juga mengabulkan sebagian gugatan PPP dengan nomor perkara 251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Gugatan yang dikabulkan oleh MK terkait permintaan PPP untuk diadakan pemungutan suara ulang di Indragiri Hulu 5, TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala.
PPP dalam gugatannya mendalilkan PSU itu harus dilakukan lantaran jumlah surat suara yang diterima untuk surat suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu tidak sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftar di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala.
3. Sengketa Pileg DPRD di Serang I (ditolak sebagian/tidak dapat diterima)
MK menolak sebagian gugatan PPP dengan nomor perkara 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam gugatan itu, PPP mempermasalahkan hasil rekapitulasi suara Pileg di daerah pemilihan Banten I, Banten II, dan Banten III, Provinsi Banten, DPRD Kota Serang pada Daerah Pemilihan Kota Serang I dan DPRD Kota Tangerang pada Daerah Pemilihan Kota Tangerang IV.
Dalam putusannya, MK menolak gugatan terkait PHPU Pileg di daerah pemilihan Serang 1, provinsi Banten. Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur (obscuur).
4. Sengketa di Gorontalo Utara 2 (ditolak sebagian)
MK juga menolak sebagian gugatan PPP dengan nomor perkara 139-01-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait sengketa hasil Pileg di Provinsi Gorontalo Tahun 2024.
MK menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 tidak dapat diterima.
MK juga menolak permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Dapil Gorontalo Utara 2.
5. Sengketa di Jateng (tidak dapat diterima/ditolak)
MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan PPP terkait perselisihan hasil Pemilu legislatif DPR di daerah pemilihan Jateng III.
MK juga menolak permohonan PPP terkait sengketa hasil Pemilu di dapil Rembang 2.
Dalam gugatannya, PPP mempermasalhkan adanya selisih 6.075 suara berdasarkan penghitungan partai dengan KPU. PPP megatakan seharusnya mereka mendapat 145.008 suara. Namun, KPU mencatat PPP mendapat 138.993 suara.
6. Sengketa Pileg DPRD Dapil Yahukimo 5 (ditolak)
MK menyatakan menolak permohonan pemohon terkait perolehan suara caleg DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil Yahukimo 5 untuk seluruhnya.
Dalam gugatan perkara nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, PPP mendalilkan adanya perpindahan suara mereka ke Partai Garuda di dapil Papua Pegunungan sebanyak 6.910 suara.
Selain itu, PPP juga menduga adanya perpindahan sebanyak 40.000 suara mereka ke Partai PKB dan 21.000 suara ke PKN
(yla/fra)