Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan konsekuensi dari empat partai yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen dalam pemungutan suara ulang (PSU) legislatif di Gorontalo. Empat partai yang dimaksud adalah PKB, Gerindra, NasDem, dan Demokrat.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan empat partai itu akan tetap bisa ikut berkontestasi dalam Pileg 2024, tetapi jumlah calegnya akan dikurangi.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk PSU di dapil DPRD Gorontalo 6, itu ada partai yang diwajibkan memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen," kata Idham kepada CNNIndonesia.com, Jumat (14/6).
"Apabila nanti ada partai yang sekiranya tidak memenuhi kuota keterwakilan 30 persen untuk jumlah maksimal kursi di sana, sebanyak 11 kursi, maka nanti jumlah calegnya akan dikurangi," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, Idham mengimbau agar empat Parpol yang dimaksud merevisi daftar caleg yang akan ikut PSU di Pileg Gorontalo 6.
Sebaliknya, empat partai politik lain yakni PDIP, Golkar, PPP, dan PKS dan PAN tidak perlu merevisi karena sudah memenuhi kuota keterwakilan caleg perempuan.
"Tidak [perlu merevisi daftar caleg], karena pertimbangan hukumnya demikian," kata Idham.
Sebelumnya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Dapil 6 Gorontalo untuk Pileg tingkat DPRD Provinsi Gorontalo imbas empat partai di dapil ini tak memenuhi syarat kuota pencalonan perempuan sebesar 30 persen.
Hal ini diputuskan majelis hakim MK dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo.
Sebelum melakukan PSU, MK memerintahkan kepada KPU terlebih dahulu memerintahkan partai politik peserta Pileg DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil Gorontalo 6 yang tidak memenuhi syarat minimal calon perempuan untuk memperbaiki daftar calon sehingga memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
"Dan dilanjutkan dengan penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak pengucapan Putusan a quo, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," bunyi keputusan tersebut.
(yla/fra)