Pengamat Militer Nilai Pangkat Istimewa TNI untuk Prabowo Sesuai UU

Info Politik | CNN Indonesia
Rabu, 28 Feb 2024 17:24 WIB
Menurut Co-Founder ISESS, Khairul Fahmi, penganugerahan pangkat istimewa TNI kepada Prabowo Subianto sudah sesuai dengan undang-undang.
Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi. (Foto: Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, mendapat penghargaan dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), berupa pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan. Menurut pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, penganugerahan pangkat istimewa TNI ini sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 Tahun 2009.

Ia memaparkan, pada UU tersebut terdapat istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa. Meski demikian, beberapa pemberitaan keliru menyebutkan pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa itu sebagai 'kenaikan pangkat kehormatan'.

"Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa itu adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara. Seperti kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khairul mencatat ada empat tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo, yaitu Bintang Yuda Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, Bintang Swa Buwana Paksa Utama.

Menurutnya, empat tanda kehormatan bintang militer utama ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepada Prabowo, sesuai ketentuan UU No. 20 Tahun 2009.

ADVERTISEMENT

Ia melanjutkan penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo ini tidak memiliki alasan untuk disebut sebagai hal yang tidak layak atau tidak patut, dengan mengacu pada UU No. 20 Tahun 2009 tentang penganugerahan gelar dan tanda kehormatan.

Bahkan, dia melanjutkan, jika mengacu pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo yang dilakukan pada 2022, semestinya penganugerahan pangkat istimewa ini sudah bisa dilakukan pada tahun itu juga.

Khoirul menekankan, sebenarnya tanpa pangkat istimewa ini Prabowo akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya nanti sebagai presiden.

"Namun, dengan latar belakang militer, sebenarnya patut dan wajar saja Prabowo menyandang pangkat bintang 4 supaya sebagai panglima tertinggi TNI itu paripurna. Apalagi berdasarkan ketentuan perundangan, saat ini Prabowo memiliki hak dan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya mengingat jasa dan pengorbanannya untuk TNI, negara dan rakyat," pungkasnya.

(rir/rir)
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER