MK Bongkar Kotak Suara di Sidang Sengketa Pileg 2024, Ada Gugatan PDIP

rds | CNN Indonesia
Senin, 03 Jun 2024 22:25 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kotak suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) dalam sidang sengketa hasil pemilu (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kotak suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) dalam sidang sengketa hasil pemilu (PHPU) atau sengketa Pileg 2024. (ANTARA FOTO/ARNAS PADDA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kotak suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.

Momen pembukaan kotak suara ini terjadi di ruang sidang panel 2 di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (3/6). Sidang panel ini dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara Nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar) sebagai pemohon.

Agenda pembuktian di persidangan ini disaksikan oleh sejumlah pihak, yakni Bawaslu, pihak terkait, dan kuasa hukum pemohon.

ADVERTISEMENT

Pembukaan kotak suara pertama dilakukan pada TPS 10 Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

Persoalan pada TPS ini ialah adanya 51 surat suara yang didapatkan dari TPS lain atau TPS terdekat dalam kondisi telah tercoblos, sehingga dicatat sebagai surat suara tidak terpakai.

Ketika dibuktikan dalam persidangan, ditemukan 51 surat suara tambahan itu telah diberi tanda silang sebagai penanda surat suara tidak terpakai.

Saldi mengatakan secara faktual dan berdasarkan pembukaan kotak suara, telah dipastikan bahwa 51 surat suara yang telah tercoblos dan bertanda silang ini tidak dihitung atau tidak dimasukkan ke suara Partai Gelora.

"Secara faktual dari informasi yang disampaikan pada persidangan lalu, perolehan suara Partai Gelora adalah 50 suara. Lalu didalilkan bahwa ke-51 suara (kertas suara tercoblos) ini dimasukkan ke suara partai, seharusnya perolehan suaranya menjadi 101 suara. Namun ini dari C.Hasil (Plano) suara Partai Gelora tetap tertulis 50 suara. Berarti suara tadi tidak masuk ke Partai Gelora," ujar Saldi Isra.

Selain itu, pembuktian juga dilakukan terhadap alat bukti dari penyelenggaraan pemilihan di TPS 12 Desa Hitulama, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah.

Menurut dalil pemohon, perolehan suara Partai Golkar adalah 13. Kendati demikian, Komisi Pemilihan Umum selaku termohon mengatakan suara partai itu adalah 12 suara.

Selain itu, pemohon juga menyebut perolehan suara Partai Gelora itu 33 suara, sedangkan menurut KPU adalah 53 suara. Lalu, pemohon menyebut perolehan suara PSI adalah 0 suara, sedangkan menurut KPU adalah 15 suara.

"Setelah dilakukan pembentangan C.Hasil, didapati benar bahwa perolehan suara Partai Golkar adalah 12 suara. Kemudian Partai Gelora tertulis memperoleh 53 suara dan PSI memperoleh 0 suara dan benar adanya suara PSI adalah 0 suara," kata Saldi.

"Demikian juga dengan lembaran D.Hasil bahwa perolehan hasil suara Partai Golkar adalah 12 suara, Partai Gelora adalah 53 suara, dan PSI adalah 0 suara," sambung Saldi.

Ketika pembuktian, pemohon mengajukan pertanyaan tentang dilakukan penghitungan ulang pada tingkat kecamatan tersebut.

Bawaslu pun menjelaskan penghitungan ulang dilakukan pada tingkat kecamatan karena terdapat ketidaksesuaian hasil pada C.Hasil dan C.Salinan.

Senada, KPU menyebut bahwa dari 157 TPS yang ada pada Kecamatan Leihitu, penghitungan ulang dilakukan pada 82 TPS.

"Penghitungan ulang itu dilakukan atas rekomendasi panwascam yang berkaitan dengan adanya ketidakcocokan angka, baik soal pengguna hak pilih, daftar pemilih, dan hal lainnya yang ditemukan saat rekapitulasi kecamatan. Dan pada 82 TPS itu, para saksi hadir semua termasuk saksi mandat dari pemohon," kata tim KPU.

Dalam sidang pendahuluan, Partai Golkar selaku pemohon memohonkan agar Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait pengisian keanggotaan DPR Provinsi Maluku Daerah Pemilihan Maluku 2 dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Daerah Pemilihan Maluku Tengah 4.

Pemohon juga meminta KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (coblos ulang) di TPS 03 Desa Seith, Kecamatan Teluk Kaeily, Maluku untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 2.

Lalu, pemohon juga meminta agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan (hitung ulang) suara partai politik dan calon keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 4 yang benar adalah Partai Golkar memperoleh 3.211 suara dan Partai Gelora memperoleh 3.193 suara.

Kemudian, Pemohon memerintahkan agar KPU Kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan perhitungan suara ulang di TPS 10 Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Berlanjut ke halaman berikutnya >>>

PDIP Ikut Gugat

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER