Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait batas usia calon kepala daerah merupakan putusan yang bersifat destruktif.
Mahfud menjelaskan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2020 yang kemudian oleh MA dinyatakan bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 itu justru memuat materi yang diambil dari ketentuan Pasal 7 huruf e itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal tersebut berbunyi, 'Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota'.
"Destruktifnya, vonis MA mengubah syarat pencalonan menurut UU menjadi syarat pelantikan," cuit Mahfud dalam akun X @mohmahfudmd, Senin (3/6).
ADVERTISEMENT
MA kemudian memerintahkan agar KPU menghapus pasal 4 huruf d yang berbunyi 'Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon'.
MA selanjutnya mengubah syarat itu dengan menambahkan 'terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih'.
Mahfud pun mempertanyakan dasar MA memutuskan PKPU bertentangan dengan UU tentang Pilkada, padahal PKPU tersebut berisi aturan dari UU itu sendiri.
"Mengapa MA memvonis PKPU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 10 tahun 2016? Bukankah PKPU itu justru menurun dari isi UU Nomor 10 tahun 2016? Tentu diperlukan argumen substantif yang lebih elaboratif," ujar mantan Menko Polhukam RI itu.
MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 sebelumnya mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan minimal batasan usia calon kepala daerah.
MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".
Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
(khr/pmg)