Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon independen yang akan maju di Pilgub DKI Jakarta Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun - Kun Wardana Abyoto belum memenuhi syarat.
Astri menjelaskan verifikasi administrasi ini sudah dilaksanakan sejak tanggal 21 Mei-1 Juni 2024.
"Adapun hasil dari verifikasi administrasi tersebut bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur yang maju dari jalur perseorangan ini, dalam berita acara pleno yang telah kami tetapkan barusan ini, dinyatakan belum memenuhi syarat," kata Astri di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Minggu (2/6).
Meski demikian, Astri menjelaskan pasangan Dharma-Kun masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan pelbagai syarat dokumen dukungan pada tanggal 3-7 Juni 2024.
Di tempat yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan melakukan verifikasi berdasarkan tiga kriteria terhadap berkas syarat pencalonan Dharma.
Pertama, formulir P1 KWK yang merupakan formulir pernyataan dukungan dari pendukung bakal pasangan calon. Kedua, dokumen dukungan perolehan e-KTP elektronik yang diunggah ke akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan terakhir data isian dalam Silon.
"Maka kalau ada yang tidak sesuai maka kami nyatakan statusnya adalah belum memenuhi syarat," kata Doddy.
Doddy menjelaskan KPU memberikan kesempatan terlahir bagi Dharma-Kun untuk memperbaiki pelbagai dokumen dukungan yang disyaratkan pada tanggal 3-7 Juni 2024.
Setelah itu, KPU DKI akan melakukan verifikasi kembali berkas perbaikan tersebut dari tanggal 8-18 Juni 2024.
"Nanti statusnya tinggal dua saja MS memenuhi syarat atau TMS tidak memenuhi syarat. Jadi bagi yang memenuhi syarat akan lanjut ke tahapan verifikasi faktual, bagi yang tidak memenuhi syarat akan tidak berlanjut ke tahapan verifikasi faktual," kata dia.
Sebelummya, pasangan Dharma-Kun menjadi satu-satunya pasangan calon independen yang mendaftar ke KPU Jakarta untuk maju di Pilgub Jakarta 2024.
Dia telah dinyatakan lolos verifikasi syarat dukungan untuk menjadi bakal paslon di Pilgub DKI Jakarta, namun kini terganjal di verifikasi administrasi.
(rzr/wis)