KPU: 4 Parpol Harus Revisi Daftar Caleg di Pileg Ulang Gorontalo

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jun 2024 12:11 WIB
Empat partai politik harus memperbaiki daftar calegnya untuk memenuhi 30% caleg perempuan dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPRD Gorontalo dapil 6.
Ilustrasi. Empat partai politik harus memperbaiki daftar calegnya untuk memenuhi 30% caleg perempuan dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPRD Gorontalo dapil 6. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan empat partai politik harus memperbaiki daftar calegnya untuk memenuhi 30 persen caleg perempuan dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPRD Gorontalo daerah pemilihan (dapil) 6.

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan empat partai itu yakni PKB, Gerindra, NasDem, dan Demokrat. Idham mengatakan hal itu harus dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Mahkamah Konstitusi (MK) saat memutus sengketa Pileg 2024.

"Di dalam putusan Mahkamah Konstitusi hanya empat partai yang tidak memenuhi persentase keterwakilan perempuan menurut pertimbangan hukum keputusan MK," kata Idham kepada wartawan, Kamis (13/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah itulah yang nanti akan kami persilakan kepada partai tersebut untuk melaksanakan ketentuan 30 persen perempuan dalam dapilnya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Idham menyebut empat partai politik lain yakni PDIP, Golkar, PPP, dan PKS dan PAN tidak perlu merevisi karena sudah memenuhi kuota keterwakilan caleg perempuan.

"Tidak [perlu merevisi daftar caleg], karena pertimbangan hukumnya demikian," kata Idham.

Sebelumnya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Dapil 6 Gorontalo untuk Pileg tingkat DPRD Provinsi Gorontalo imbas empat partai di dapil ini tak memenuhi syarat kuota pencalonan perempuan sebesar 30 persen.

Hal ini diputuskan Majelis Hakim MK dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo.

Sebelum melakukan PSU, MK memerintahkan kepada KPU terlebih dahulu memerintahkan partai politik peserta Pileg DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil Gorontalo 6 yang tidak memenuhi syarat minimal calon perempuan untuk memperbaiki daftar calon sehingga memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

"Dan dilanjutkan dengan penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak pengucapan Putusan a quo, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," bunyi keputusan tersebut.

(yla/isn)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER