Rumah pensiun untuk Presiden Joko Widodo yang akan habis masa jabatannya mulai dibangun. Lokasinya rumah tersebut terletak di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Rumah merupakan salah satu hak bagi mantan presiden yang wajib diberikan negara. Diatur dalam UU No. 7 tahun 1978. Standarnya diatur dalam peraturan menteri keuangan Nomor 120/PMK06/2022.
Presiden-presiden Indonesia sebelum Jokowi pun diberikan haknya ketika pensiun. Mengenai hak rumah, tidak semuanya menerima. Ada yang diberikan dalam bentuk uang dan lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Presiden Soeharto diberikan uang yang senilai dengan rumah, sementara Abdurrahman Wahid alias Gus Dur diberikan lahan.
ADVERTISEMENT
![]() |
Kisah Soeharto diberi uang atau bukan rumah bermula ketika permintaannya melebihi standar yang ditetapkan oleh negara.
Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra menceritakan kala itu Soeharto menginginkan sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat.
Dia bilang mau menggunakan rumah itu untuk membangun rumah sakit yang diimpikan Siti Hartinah atau Tien Soeharto, mendiang istrinya.
Yusril tak bisa mengabulkan permintaan itu. Pasalnya, rumah yang dimaksud bernilai Rp75 miliar, sedangkan jatah anggaran rumah pensiun presiden hanya Rp20 miliar.
"Terus Pak Harto bilang begini, 'Kalau begitu, ya saya kan jadi presiden enam kali. Enam kali Rp20 miliar kan Rp120 miliar'. Saya bilang, Enggak, Pak. Ngitungnya Cuma sekali," ucap Yusril diikuti tawa pada 27 Maret 2018 lalu kepada CNNIndonesia.com.
Lihat Juga :20 Tahun Reformasi Cerita Haru Yusril soal Soeharto 'Kehabisan' Uang di Masa Tua |
Sebulan kemudian, Soeharto kembali memanggil Yusril. Kini sudah berubah pikiran.
Kali ini, dia tak lagi bersikukuh meminta rumah Rp75 miliar itu.
"Jadi gini ya, Ril, soal rumah itu. Kalau dibilang Rp75 miliar ya berat. Nanti kamu Mensesneg jadi susah. Saya enggak jadilah rumah itu. Saya minta duitnya saja," kata Yusril menirukan ucapan Soeharto.
Yusril yang merasa iba pun langsung mengajukan anggaran Rp20 miliar ke Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia juga memberi penjelasan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Lalu memo persetujuan usulan itu pun diterbitkan SBY.
![]() |
Sementara itu, kisah Gus Dur berbeda. Setelah masa jabatannya, Gus Dur menolak rumah pemberian negara.
Dia lebih memilih kembali ke rumahnya yang dulu. Gus Dur memang punya rumah di Ciganjur, Jakarta Selatan.
"Gus Dur lebih memilih mengambil uang dari pada rumah. Pak Hamzah Haz sudah mengambil rumah," ucap Mensesneg Hatta Rajasa di Istana Negara,Jakarta, 15 April 2008, dikutip dari detik.
Gus Dur meminta uang Rp20 miliar untuk membiayai pembangunan pesantren dan lembaga kajian Islam di sekitar rumahnya. Namun, permintaan itu tak dikabulkan negara.
"Gus Dur mendapatkan sebidang tanah di Mega Kuningan. Sekitar 2.000 meter persegi," ungkap putri kedua Gus Dur Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid, 22 Desember 2022, dilansir detikX.
Lihat Juga :20 Tahun Reformasi Hari-hari Terakhir Sang Jenderal |