Ketua Fraksi PAN Pertanyakan Sistem Hasil Hitung Suara Caleg di KPU
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyinggung soal perbedaan jumlah suara pada sistem hasil hitung kolom pemilihan legislatif (pileg) DPR RI dan DPRD Provinsi di situs KPU.
Saleh menyebut, formula perhitungan yang seharusnya adalah jumlah suara sah seluruh caleg dalam satu partai ditambah dengan jumlah suara sah partai menjadi total perolehan suara sah partai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, pada web KPU total perolehan suara suatu partai berbeda dengan yang seharusnya tersebut," kata Saleh.
Menurut Saleh, ada sejumlah kejanggalan terkait penghitungan perolehan suara di situs KPU. Dirinya turut mempertanyakan soal persentase jumlah data yang disebut meningkat, namun perolehan suara caleg justru berkurang drastis.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Saleh juga melihat perbedaan jumlah suara dari rekap C1 di kolom Wilayah dengan rekap di kolom Dapil.
"Total perolehan suara-suara partai yang tidak lolos PT ditampilkan sangat sedikit dibandingkan dengan jika dijumlahkan suara riil caleg dan partainya. Apakah ada kesalahan formula hitung yang perlu segera diperbaiki? Titik ini adalah wilayah ahli dan tim IT KPU yang berhak menjawab," ujar Saleh.
Di sisi lain, formula hitung pada kolom Pileg DPRD Kabupaten/Kota disebut tidak mengalami kesalahan.
Lebih jauh, Saleh mendorong agar masyarakat ikut memantau dan mengawasi perolehan suara masing-masing caleg yang didukung. Meski data di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU tidak menjadi dasar penetapan hasil, dirinya menegaskan bahwa masyarakat berharap agar hasil yang ditampilkan sesuai dengan rekap manual.
"Dengan begitu, masyarakat bisa juga ikut memantau dan mengawasi perolehan masing-masing caleg yang mereka dukung. Justru, kita membutuhkan penggunaan IT dan digitalisasi penghitungan suara untuk urusan semacam ini," lanjutnya.
Untuk itu, Saleh meminta agar KPU dapat segera memperbaiki Sirekap, di mana hasil akhir tetap berdasarkan rekap manual berjenjang.
"Anggarannya kan lumayan besar. Jadi, sangat perlu segera diperbaiki agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam mengawal semua tahapan Pemilu," ujar Saleh.
Usai penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu, saat ini tengah dilakukan penghitungan hasil akhir secara manual dan digital. Berbeda dari quick count (QC) pemilihan presiden (pilpres) yang langsung menyebut perkiraan perolehan ketiga paslon, pemilihan legislatif (pileg) rata-rata hanya menyebut perolehan partai.
Saleh menyatakan, hal tersebut menyebabkan masing-masing caleg harus mengumpulkan dan mendokumentasikan sendiri hasil rekap C1 dari seluruh TPS.
Pada kesempatan berbeda, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik menyatakan bahwa KPU akan memastikan keakuratan data hasil perolehan suara peserta pemilu yang ada dalam Sirekap, seperti juga data yang ditampilkan untuk publik melalui website pemilu2024.kpu.go.id.
"Akurasi data perolehan suara peserta pemilu diindikasikan dengan adanya data yang sinkron antara data yang terdapat dalam foto Formulir Model C.Hasil (berformat plano) dengan hasil pembacaan atas foto tersebut yang ditampilkan dalam data numerik," kata Idham pada Minggu (18/2).
Dirinya menjelaskan, ada dua teknologi pembacaan data dalam foto Formulir Model C.Hasil pada Sirekap, yaitu OMR (Optical Mark Recognition) untuk Sirekap Pilpres dan OCR (Optical Character Recognition) untuk Sirekap Pileg yang mencakup DPR, DPD, dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota.
Jika terjadi kesalahan atau ketidakakuratan atas hasil pembacaan dokumen formulir Model C dalam OMR, maka teknologi pembacaan tidak memungkinkan KPPS melakukan edit dan/atau koreksi. Koreksi hanya bisa dilakukan oleh operator Sirekap PPK dalam forum Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara atau oleh operator Sirekap KPU kabupaten/kota.
Hal itu didasarkan pada pengecekan sinkronisasi data hasil perolehan suara di Sirekap, pengaduan masyarakat, atau publikasi media.
Sementara, OCR memungkinkan KPPS di lokasi TPS pasca unggah dokumen foto Formulir Model C. melakukan pengeditan atau koreksi terhadap ketidakakuratan atau kesalahan atas hasil pembacaan data dalam foto.
"Jika KPPS luput atas ketidakakuratan atau kesalahan atas hasil pembacaan data tersebut, maka operator Sirekap PPK dan KPU dapat mengkoreksinya," kata Idham.
(rea/rir)