Jaksa Agung Terbitkan Edaran Larang Anggota Main Judi Online

CNN Indonesia
Jumat, 28 Jun 2024 00:45 WIB
Jaksa Agung telah menerbitkan edaran larang seluruh anggota Kejaksaan main judi online. Ia juga ancam sanksi pidana bagi yang melanggar.
Jaksa Agung telah menerbitkan edaran larang seluruh anggota Kejaksaan main judi online. Ia juga ancam sanksi pidana bagi yang melanggar. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan surat edaran khusus terkait larangan bermain judi online bagi seluruh anggota Korps Bhayangkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan surat tersebut diterbitkan sejak Jumat (21/6) dan telah sebarkan ke seluruh jajaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentang larangan segala bentuk perjudian di lingkungan Kejaksaan RI, ditujukan ke Kajati, Kajari dan Kacabjari serta dengan memorandum di lingkungan Kejaksaan Agung," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6).

Harli mengatakan surat edaran larangan bermain judi itu juga sejalan dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang penerapan pola hidup sederhana.

ADVERTISEMENT

Selain mengeluarkan surat edaran, ia mengatakan Jaksa Agung telah memerintahkan agar dilakukan pengawasan melekat oleh masing-masing untuk mencegah praktik judi online.

"Pengawasan bisa berupa himbauan secara terus menerus, manakala ada indikasi, bisa mengecek terhadap ponsel pegawai," jelasnya.

[Gambas:Video CNN]



Harli memastikan pihaknya bakal memberikan sanksi tegas terhadap anggota-anggota anggota yang masih kedapata bermain judi online.

Namun, ia mengklaim dari hasil pengawasan internal belum ditemukan adanya kasus keterlibatan jaksa dalam judi online.

"Sanksi tentu bisa sanksi administrasi kepegawaian, dan lebih jauh dari itu bisa saja yang lain, yang lebih keras: Pidana," tuturnya.

"Tapi kami berharap surat itu benar-benar dipedomani dan dilaksanakan agar terhindar dari sanksi-sanksi itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan perputaran uang judi online di Indonesia tembus Rp327 triliun sepanjang 2023.

Jumlah tersebut berdasarkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Budi mengatakan judi online sudah menjerat 2,7 juta warga Indonesia, dan mayoritas adalah anak muda.

(tfq/chri)
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER