Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan penghasilan para pelaku ekonomi kreatif seperti Youtuber hingga Selebgram akan haram jika konten-konten yang diproduksi melanggar syariat Islam.
Hal ini merupakan hasil dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia VII yang digelar di Bangka Belitung, Kamis (30/5).
"Sementara itu, penghasilan dari Youtuber, Selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram, namun wajib digunakan untuk kepentingan sosial," bunyi keputusan tersebut yang dibacakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asrorun menyebut Youtuber, Selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib menunaikan zakat. Dengan syarat konten-konten yang diproduksi tak bertentangan dengan syariat Islam.
ADVERTISEMENT
"Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," ujarnya.
Selain kontennya tak bertentangan dengan syariat, Youtuber wajib berzakat jika telah mencapai nishab yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai satu tahun kepemilikan.
Jika sudah mencapai nishab maka zakat dapat disumbangkan pada saat menerima penghasilan sekalipun belum mencapai satu tahun.
"Jika belum mencapai nishab maka dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab," kata Asrorun.
"Kadar zakatnya sebesar 2,5 persen (jika menggunakan periode tahun qamariyah) atau 2,57 persen (jika menggunakan periode tahun syamsiyah), dalam hal terdapat kesulitan untuk menggunakan tahun qamariyah sebagai tahun buku bisnis (perusahaan)," lanjutnya.
(rzr/bmw)