Duet dua mantan gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada 2024 tidak dimungkinkan dalam undang-undang.
Jika dua nama itu diduetkan, salah satunya akan menjadi calon wakil gubernur. Sementara itu, Undang-Undang Pilkada melarang mantan gubernur mencalonkan diri sebagai wakil gubernur.
"Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota," bunyi syarat pencalonan dalam pasal 7 huruf o Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok menjabat gubernur DKI Jakarta pada 2014 hingga 2017. Dia menggantikan Joko Widodo yang harus meninggalkan jabatan gubernur karena terpilih sebagai presiden pada Pilpres 2014.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Anies menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 2017 hingga 2022. Anies menggantikan Ahok setelah menang di Pilkada DKI Jakarta 2017.
Rivalitas Anies dan Ahok dikenang publik karena polarisasi ekstrem dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Saat itu, isu SARA memecah publik dalam kontestasi politik.
Belakangan, Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menggagas duet Anies dan Ahok dalam pilkada November mendatang. Dia mengusulkan hal itu atas nama persatuan.
"Saya relatif yakin kalau dua ini bisa mendorong pengikutnya dan mereka bersatu, saya pikir secara politis tentu tidak terlalu sulit mereka mendapat dukungan warga Jakarta," ungkap Jamiluddin saat dihubungi, Sabtu (4/5).
Dia menambahkan, "Saya yakin satu putaran akan bisa mereka lalui."
Merespons gagasan itu, Anies menegaskan belum memutuskan untuk mencalonkan diri kembali di DKI. Anies baru saja ikut dalam Pilpres 2024 sebagai calon presiden.
"Wong mutusin maju aja belum tahu," ujar Anies di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (7/5).