Pemerintah Indonesia saat ini tengah mempersiapkan peraturan antimonopoli menyerupai aturan Digital Marketing Act (DMA) dan Digital Services Act (DSE) di Eropa, menyusul penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap Google pada September 2022.
Penyelidikan berfokus pada praktik penarikan komisi oleh Google, khususnya penarikan komisi dari Google Play Billing. Google diduga menyalahgunakan posisinya yang mendominasi pasar untuk melakukan penjualan bersyarat dan diskriminasi pada penyelenggaraan aplikasi distribusi digital di Indonesia.
Dari penyelidikan itu, KPPU menyatakan bahwa jumlah yang dibebankan Google Pay Billing jauh lebih tinggi daripada layanan lain dengan biaya di bawah 5 persen sebelum ketentuan tersebut berlaku.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Abrijani Pangerapan menyebut, penyusunan peraturan yang menyerupai DMA dan DSE itu bertujuan menciptakan ekosistem digital yang sehat.
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo, Teguh Arifiyadi menyatakan sepakat dengan hal tersebut. Peraturan baru itu direncanakan diberlakukan pada tahun depan.
"Langkah Indonesia untuk memperkenalkan undang-undangnya sendiri berkaitan dengan ini sangat penting dalam memastikan ekonomi digital yang sehat, dan juga melindungi data pribadi pengguna, sekaligus mendukung bisnis dan mendorong inovasi," kata Teguh.
Merespons penyelidikan KPPU, Google pun mengajukan surat permohonan perbaikan perilaku baru pada 2023. Namun, ada dua poin dari KPPU yang gagal dipenuhi Google, sehingga permohonan tersebut ditolak dan penyidikan pun dilanjutkan.
Pada Februari 2024, kasus KPPU versus Google memasuki tahap pemberkasan yang segera menjadi investigasi resmi.
Dalam beberapa tahun terakhir, Google menghadapi banyak negara yang menolak praktik monopoli, seperti Rusia, India, Uni Eropa, dan Kazakhstan, yang berhasil membuat perubahan dengan ketersediaan pilihan mesin pencari selain Google.
Saat ini, Amerika Serikat, Jepang, Korea, Kenya, hingga Turki juga tengah menginvestigasi dan melakukan beragam proses hukum terhadap praktik monopoli Google.
Aksi monopoli itu antara lain mencakup pembayaran tahunan terhadap sejumlah perusahaan agar Google tetap menjadi mesin pencari default pada perangkat seluler, termasuk pembayaran US$26,3 miliar pada Apple dan pembuat Android.
Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Informatika Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Firlie Ganinduto menilai, praktik dominan mesin pencari tertentu dapat menghambat pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, praktik perusahaan teknologi global memberikan kesempatan sekaligus tantangan bagi pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain juga membuktikan pentingnya kebutuhan akan intervensi dari sisi regulasi.
"Ini bukan hanya masalah menyamakan tingkat permainan yang dilakukan pelaku industri, tapi untuk memastikan bahwa ekonomi digital di Indonesia tetap hidup dan senantiasa mengedepankan keberagaman serta inklusivitas pelaku bisnis lokal," kata Firlie.
Dituntut Banyak Negara
Langkah Indonesia mendorong regulasi antimonopoli ini juga tak lepas dari berbagai tuntutan dari banyak negara terhadap Google. Misalnya Kazakhstan yang menjadi negara terbaru menyusul Rusia, India, dan Uni Eropa yang berhasil memaksa Google untuk memberikan pilihan mesin pencari bagi pengguna Android di browser Chrome.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihimpun berbagai sumber, langkah ini diambil setelah Badan Perlindungan dan Pengembangan Persaingan Usaha Kazakhstan (AZRK) menemukan adanya potensi penyalahgunaan posisi dominan di pasar yang dilakukan Google. Hasil temuannya ini kemudian disampaikan kepada tiga entitas bisnis Google, yaitu Google LLC, Google Ireland Limited, dan Google Commerce Limited.
Kazakhstan tidak sendiri dalam hal ini. Sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, hingga Kenya juga melakukan langkah serupa.
ADVERTISEMENT
Di Amerika Serikat, Google menghadapi gugatan hukum antimonopoli besar dari Departemen Kehakiman (DOJ) dan jaksa agung negara bagian. Gugatan ini menargetkan dominasi Google di pasar mesin pencari yang dikhawatirkan dapat menghambat persaingan dan melanggengkan kekuatan monopolinya.
Selain itu, Google juga menghadapi gugatan hukum di Amerika Serikat terkait dominasinya di advertising technology (adtech) market atau pasar teknologi iklan. Gugatan ini menyebutkan bahwa Google telah menggunakan cara-cara anti-persaingan yang bersifat eksklusif dan melanggar hukum.
Kasus serupa juga terjadi di Jepang, di mana Google diselidiki atas dugaan pelanggaran undang-undang antimonopoli terkait praktik iklan pada mesin pencari. Otoritas di Korea Selatan pun tak mau ketinggalan, dengan menjatuhkan denda kepada Google karena menghalangi produsen ponsel pintar untuk menggunakan sistem operasi selain Android.
Turki juga sama dengan mengambil langkah serupa untuk melawan praktik Google dalam membatasi ketersediaan aplikasi pesaing pre-installed atau yang telah terinstal pada perangkat.
Pun demikian yang dilakukan oleh Kenya. Otoritas Persaingan Usaha Kenya (CAK) bahkan telah mengusulkan amandemen terhadap Undang-Undang Persaingan Usaha untuk memperkuat regulasi dan melindungi bisnis lokal dari perilaku anti-persaingan usaha yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan teknologi asing seperti Google dan Amazon.
Atas dasar itu, regulasi antimonopoli ini dinilai akan bermanfaat besar, di mana semua pemain industri didorong terus berinovasi dan bersaing sehat sehingga mendukung perkembangan teknologi dan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Adapun peraturan antimonopoli diyakini juga akan dapat memperluas pilihan beriklan dan mengurangi biaya operasional bisnis.
Selain itu, peraturan ini pun dapat mencegah raksasa teknologi memiliki pengaruh yang begitu besar di ruang publik dan memastikan lingkungan digital yang lebih adil serta demokratis. Sebab, melalui regulasi ini, perusahaan diberdayakan untuk mampu mengembangkan produk dalam ekosistem sesuai kebutuhan pasar di tingkat lokal.
Lebih dari itu, regulasi antimonopoli ini juga disiapkan untuk menciptakan ruang bagi perusahaan baru agar bisa berkembang, mendorong persaingan yang sehat, dan memastikan harga yang wajar bagi semua.