Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) soal pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk sejumlah komoditas impor, khususnya tekstil.
Pengenaan bea masuk tambahan itu sebagai respons atas permintaan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk melindungi bisnis tekstil dalam negeri, yang kini dihantam banjir produk impor.
"Jadi Permenkeu akan keluar berdasarkan permintaan beliau (Menperin) dan Menteri Perdagangan (Zulkifli Hasan). BMTP dan BMAD seterusnya akan di-follow up berdasarkan permintaan Mendag dan Menperin," ujar wanita yang akrab disapa Ani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas apa itu BMAD dan BMTP?
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 1 nomor 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan, BMAD adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.
Pasal 2 PP yang sama menjelaskan BMAD dikenakan terhadap barang impor dalam hal harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya.
Menurut Fiskalpedia Kementerian Keuangan, dumping terjadi apabila harga ekspor suatu barang yang diimpor ke negara lain kurang dari harga normal barang sejenis di pasar domestik negara pengekspor atau negara asal.
Dengan kata lain, dumping adalah diskriminasi harga, yaitu perusahaan memberlakukan harga yang lebih tinggi di pasar domestiknya dibandingkan dengan pasar ekspor.
Dasar hukum tindakan anti-dumping di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan PP Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti-Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
BMAD dapat dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) berdasarkan inisiatif KADI atau permohonan dari produsen dalam negeri Barang Sejenis dan asosiasi produsen dalam negeri Barang Sejenis yang telah memenuhi persyaratan untuk mewakili Industri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam ketentuan PP 34/ 2011.
Sementara berdasarkan Pasal 23A UU 17/2006, BMTP merupakan pungutan yang dapat dikenakan terhadap barang impor apabila terjadi lonjakan jumlah barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.
BMTP dapat dikenakan apabila lonjakan barang impor tersebut dapat menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing.
Selain itu, BMTP juga dapat dikenakan apabila lonjakan barang impor tersebut dapat menimbulkan ancaman terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan/atau barang yang secara langsung bersaing.
Pasal 23B UU tersebut mengatur BMTP dapat dikenakan paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
BMTP merupakan tambahan dari bea masuk yang dipungut berdasarkan bea masuk umum atau bea masuk preferensi. Artinya, barang impor yang dikenakan BMTP akan menanggung beban bea yang lebih tinggi.