Berapa Daerah yang Menggelar Pilkada Serentak 27 November 2024?

CNN Indonesia
Jumat, 03 Mei 2024 07:00 WIB
Pemungutan suara Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024. Sudah tahu berapa daerah yang menggelar Pilkada 2024?
Jumlah dan daftar daerah yang Menggelar Pilkada Serentak 27 November 2024. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024. Lantas, berapa daerah yang menggelar Pilkada 2024?

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik mengatakan Pilkada serentak 2024 akan dilakukan di 37 provinsi. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemilihan atau Pilkada Serentak Nasional akan diadakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia," kata Idham kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/2).

Di antara 37 provinsi tersebut, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak ikut dalam gelaran pemilihan gubernur (Pilgub) serentak.

ADVERTISEMENT

Hal itu karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY tidak ditentukan melalui Pilkada.

Pasal 18 Ayat 1 huruf c menyebut Gubernur DIY dijabat seseorang yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono, sedangkan Wakil Gubernur dijabat oleh seseorang yang bertakhta sebagai Adipati Paku Alam.

Idham menuturkan, Pilkada serentak 2024 juga akan digelar di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, kecuali di wilayah provinsi DKI Jakarta.

Enam kabupaten/kota di Jakarta yang tidak menyelenggarakan Pilkada yakni Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

Daerah yang menggelar Pilkada 2024

Penetapan daerah Pilkada tertuang dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Berikut daftar daerah Pilkada serentak 2024. 

  1. Aceh
  2. Sumatra Utara
  3. Sumatra Selatan
  4. Sumatra Barat
  5. Bengkulu
  6. Riau
  7. Kepulauan Riau
  8. Jambi
  9. Lampung
  10. Bangka Belitung
  11. Kalimantan Barat
  12. Kalimantan Timur
  13. Kalimantan Selatan
  14. Kalimantan Tengah
  15. Kalimantan Utara
  16. Banten
  17. DKI Jakarta
  18. Jawa Barat
  19. Jawa Tengah
  20. Jawa Timur
  21. Bali
  22. Nusa Tenggara Timur
  23. Nusa Tenggara Barat
  24. Gorontalo
  25. Sulawesi Barat
  26. Sulawesi Tengah
  27. Sulawesi Utara
  28. Sulawesi Tenggara
  29. Sulawesi Selatan
  30. Maluku Utara
  31. Maluku
  32. Papua Barat
  33. Papua
  34. Papua Tengah
  35. Papua Pegunungan
  36. Papua Selatan
  37. Papua Barat Daya

Jadwal Pilkada 2024

Berikut rincian jadwal dan daftar daerah Pilkada 2024, berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

Jadwal persiapan:

  • Perencanaan program dan anggaran: 26 Januari 2024
  • Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: 18 November 2024
  • Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April sampai dengan 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  • Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari sampai dengan 16 November 2024
  • Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April sampai dengan 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei sampai dengan 23 September 2024

Jadwal penyelenggaraan:

  • Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
  • Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
  • Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024
  • Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  • Pelaksanaan kampanye: 25 September sampai dengan 23 November 2024
  • Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
  • Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November sampai dengan 16 Desember 2024
  • Penetapan calon terpilih: paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

Demikian penjelasan mengenai berapa daerah Pilkada 2024 dan jadwal lengkapnya. Semoga bermanfaat!

(juh/juh)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER