Beli Mobil Bekas Kena Pajak 1,1 Persen

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 05 Apr 2022 18:27 WIB
Menkeu Sri Mulyani memungut PPN 1,1 persen atas penyerahan kendaraan bermotor bekas mulai 1 April 2021.
Menkeu Sri Mulyani memungut PPN 1,1 persen atas penyerahan kendaraan bermotor bekas mulai 1 April 2021. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani memungut pajak pertambahan nilai (PPN) 1,1 persen atas penyerahan kendaraan bermotor bekas mulai 1 April 2021.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 65/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Beleid itu diteken Sri Mulyani pada 30 Maret 2022.

Dalam pertimbangannya, beleid itu dirilis untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha dikenai pajak pertambahan nilai," tulis Pasal 2 PMK 65/2022, dikutip Selasa (5/4).

Besaran pajak 1,1 persen itu berasal dari 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN, 11 persen. Adapun nominal pajak yang disetorkan 1,1 persen dikalikan harga jual.

ADVERTISEMENT

Kemudian, besaran pajak meningkat menjadi 1,2 persen pada 2025 seiring kenaikan tarif sesuai UU PPN.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang dimulai pada masa April.

Selanjutnya, pengusaha yang melakukan pengkreditan PPN bagi motor bekas harus menyampaikan surat ataupun pembetulan surat sebelum masa pajak April 2022, sesuai ketentuan yang berlaku.

[Gambas:Video CNN]



(tdh/sfr)
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER