Bandara Soetta Rugi Rp16 Juta Akibat Kerumunan Rizieq Shihab

CNN Indonesia
Senin, 12 Apr 2021 12:40 WIB
Otoritas Bandara Soetta menyatakan rugi Rp16 juta akibat kerusakan saat kedatangan Rizieq Shihab ke Indonesia pada November 2020.
Kerumunan massa penyambut Rizieq Shihab di Bandara Soetta. (Foto: CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Senior Manager Of Aviation Security Bandara Internasional Soekarno Hatta, Oka Setiawan menyebut, nilai kerugian akibat kerusakan saat kedatangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi pada November tahun lalu mencapai Rp16 juta.

Pernyataan itu disampaikan Oka selalu saksi dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan, Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4).

"Kemarin itu kurang lebih sekitar Rp16 jutaan," ujar Oka menjawab pertanyaan jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, angka itu dihitung dari nilai kerusakan sejumlah fasilitas umum bandara seperti kursi dan tanaman yang berada di luar area terminal 3, tempat Rizieq tiba.

Kata Oka, pihaknya memang bertanggung jawab terhadap sekitar 1.800 hektar lahan di Bandara Soetta termasuk gedung terminal.

ADVERTISEMENT

"Ada taman di sebelah jalan, ada kursi-kursi yang patah mungkin karena dinaiki atau apa gitu. Jadi kerusakan itu pada taman dan kursi," katanya.

Oka menjelaskan, kala itu para simpatisan yang menyambut Rizieq tak semuanya mematuhi protokol kesehatan, sehingga kondisi mereka berdesak-desakan.

Menurut dia, Rizieq kala itu hanya meminta meminta massa untuk mundur dari area pintu keluar Terminal 3 Bandara Soetta. Sebab, Rizieq kesulitan untuk ke luar dari areal bandara.

Rizieq didakwa menghasut masyarakat untuk melanggar kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, beberapa hari pasca kepulangannya.

Ia dinilai tak menghiraukan imbauan Wali Kota Jakarta Pusat dan Kapolres Jakarta Pusat terkait penerapan protokol kesehatan dalam acara tersebut.

Dalam kasus itu, ia dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(thr/pris)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER