Apa Itu Purcell Principle terkait Putusan MA Batas Usia Pilkada 2024?

CNN Indonesia
Jumat, 07 Jun 2024 06:34 WIB
Pakar hukum menjelaskan soal Purcell Principle di dalam hukum yang bisa membuat KPU tak melaksanakan putusan MA terkait batas syarat usia calon pilkada.
Ilustrasi hukum. Pakar hukum menjelaskan soal Purcell Principle di dalam hukum yang bisa membuat KPU tak melaksanakan putusan MA terkait batas syarat usia calon pilkada. (iStock/artisteer)
Jakarta, CNN Indonesia --

Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/HUM/2024 menjadi kontroversi, karena dinilai sengaja untuk membuka ruang bagi putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, ikut Pilgub Jakarta pada Pilkada serentak 2024.

Pasalnya, dalam putusan itu, MA memerintahkan KPU mengubah PKPU sehingga batas usia 30 baru diterapkan saat pelantikan calon terpilih, bukan saat penetapan calon peserta Pilkada 2024.

KPU pun menyatakan bakal segera melakukan harmonisasi untuk menyikapi putusan MA tersebut. Namun, Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan seharusnya putusan MA itu diterapkan bukan pada pilkada 2024. Itu, kata dia, sesuai prinsip di dalam hukum yakni Purcell Principle.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menerangkan prinsip Purcell itu menyatakan bahwa hakim harus menahan diri dari upaya mengubah aturan pemungutan suara menjelang pemilihan umum.

"Kalau tahapannya sudah jalan, mestinya putusan pengadilan mau di Mahkamah Agung, termasuk Mahkamah Konstitusi misalnya, itu tidak boleh mempengaruhi pelaksanaan pemilihan umum atau pelaksanaan perkara dalam konteks itu. Kalaupun ini diberlakukan, ya pilkada berikutnya," ujar Herdiansyah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (6/6).

ADVERTISEMENT

Selain itu pengamat hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona juga menyinggung soal Purcell Principle, di mana pengadilan seharusnya membatasi diri untuk terlibat dalam proses politik elektoral.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman pengadilan di Amerika, pengadilan seharusnya menghindari diri untuk terlibat dalam proses pengujian peraturan yang akan mengubah aturan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Hal ini disebut dengan The Purcell Principle," kata dia seperti dikutip dari Antara.

Menurutnya, apabila ingin dilakukan perubahan terhadap aturan pemilu/pilkada, keputusannya harus diterapkan untuk pemilu berikutnya dan bukan ketika proses pemilihan sedang berlangsung.

Ia mencontohkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas parlemen empat persen. Meski putusan itu dikeluarkan pada 2024, penerapannya diberlakukan pada Pemilu 2029.

"Dalam hal ini, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penghapusan atau penurunan ambang batas parlemen sudah tepat karena tidak diberlakukan terhadap Pemilu 2024, tetapi Pemilu 2029," ucap dia.

Berdasarkan sejumlah sumber jurnal dan literatur disebutkan, Purcell principle, pada dasarnya merupakan sebuah landasan presumsi yang menentang perubahan aturan pemilihan pada saat-saat terakhir sebelum pemilihan dilaksanakan.

Prinsip ini berasal dari kasus Purcell v. Gonzalez, di mana Mahkamah Agung AS membatalkan putusan Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 yang menghentikan undang-undang identifikasi pemilih di Arizona selama pemilihan paruh waktu pada 2006 silam.

Menurut prinsip ini, pengadilan tidak seharusnya mengubah aturan pemilihan menjelang pemilihan karena hal tersebut dapat membingungkan pemilih dan menciptakan masalah bagi pejabat yang mengelola pemilihan.

Prinsip Purcell itu kemudian telah menjadi acuan dalam banyak kasus pengadilan yang lebih rendah dan beberapa kasus Mahkamah Agung AS berikutnya, prinsip ini juga diadopsi sebagai salah satu landasan hukum tata negara.

Sebagai informasi, Putusan MA nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah (cakada) pada Pilkada serentak 2024 menuai polemik.

Merujuk ikhtisar perkara di situs MA, perkara yang dimohonkan Partai Garuda itu diputus kilat yakni dalam tiga hari.

Putusan itu mengubah ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Pasal itu mengatur batas minimal usia calon kepala daerah. Calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun. Adapun calon bupati dan wakil bupati minimal berusia 25 tahun.

Pada aturan PKPU sebelumnya, batas usia itu dihitung saat penetapan calon kepala daerah. MA mengubah waktu penghitungan batas usia tersebut jadi saat pelantikan.

"Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," bunyi pasal tersebut menurut putusan MA.

Namun, pasal itu dinilai banyak pihak sebagai karpet merah untuk Kaesang. Pasalnya, adik bungsu cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka itu, saat ini masih berusia 29 tahun.

Kaesang baru genap 30 tahun pada 25 Desember, sementara pencoblosan pilkada serentak adalah 27 November 2024. Artinya pada saat penetapan calon peserta Pilkada serentak 2024 yang dijadwalkan pada 22 September mendatang, Kaesang pun belum genap 30 tahun.

(csp/kid)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER