Berapa Jumlah Menteri di Kabinet Pertama Indonesia Saat Baru Merdeka?

CNN Indonesia
Jumat, 28 Jun 2024 10:34 WIB
Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta membentuk kabinet pertama pada 2 September 1945 usai Indonesia merdeka (Frans Mendur)
Jakarta, CNN Indonesia --

Republik Indonesia akan berganti kepemimpinan pemerintahan pada Oktober mendatang sebagai tindak lanjut dari hasil Pilpres 2024.

Seiring berjalannya waktu, Indonesia sudah berulang kali berganti pemerintahan sejak merdeka pada Agustus 1945 silam.

Di masa pemerintahan yang pertama, Sukarno menjabat sebagai presiden yang bertugas kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Mohammad Hatta di kursi wakil presiden.

Kala itu kabinet dibentuk pada 2 September 1945 dengan sistem pemerintahan presidensial.

Berikut menteri-menteri dalam kabinet pertama Republik Indonesia pada tahun 1945 mengutip situs setkab.go.id.

  1. Menteri Luar Negeri Achmad Soebardjo
  2. Menteri Dalam Negeri R.A.A Wiranatakosoema
  3. Menteri Keamanan Rakyat Supriyadi
  4. Menteri Kehakiman Soepomo
  5. Menteri Penerangan Amir Sjarifuddin
  6. Menteri Keuangan Samsi
  7. Menteri Kemakmuran Soerachman Tjokroadisoerjo
  8. Menteri Perhubungan Abikoesno Tjokrosoejoso
  9. Menteri Pekerjaan Umum Abikoesno Tjokrosoejoso
  10. Menteri Sosial Iwa Koesoemasoemantri
  11. Menteri Pengajaran Ki Hadjar Dewantara
  12. Menteri Kesehatan Boentaran Martoatmodjo
  13. Menteri Negara Amir
  14. Menteri Negara Wahid Hasjim
  15. Menteri Negara Sartono
  16. Menteri Negara A.A. Maramis
  17. Menteri Negara Otto Iskandardinata

Republik Indonesia akan berganti kepemimpinan pemerintahan pada Oktober mendatang sebagai tindak lanjut dari hasil Pilpres 2024.

Prabowo Subianto bakal menjadi presiden Indonesia berikutnya menggantikan Joko Widodo. Sementara wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka akan menggantikan Ma'ruf Amin.

Seiring dengan pergantian pucuk pemerintahan, para menteri juga akan berganti. Mungkin ada yang kembali menjabat jika diminta oleh presiden yang baru.

Merujuk UU No. 39 tahun 2008, jumlah kementerian diatur maksimal sebanyak 34. Jumlah itu masih bisa berubah jika pemerintah dan DPR melakukan revisi terhadap UU No. 39 tahun 2008.

Perubahan tidak bisa dibendung jika dibutuhkan sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan pemerintahan.

(tim/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK