KPU Jakarta Gelar Rekapitulasi Suara Ulang 233 TPS di Jakut
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi suara ulang Pileg DPRD Jakarta imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu 2024.
Komisioner KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan rekapitulasi ulang ini dilakukan pada 23-26 Juni untuk tingkat kecamatan yang dilanjutkan pada 27 Juni untuk tingkat kota.
"Rekapitulasi ulang ini mengacu pada Putusan MK Nomor 09-01-1411/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 KPU Jakarta Utara melakukan rekapitulasi ulang terhadap perolehan suara DPRD Provinsi di 233 TPS di Kecamatan Cilincing," kata Dody dalam keterangan tertulis, Minggu (30/6).
"Rekapitulasi ulang ini kami laksanakan dengan melibatkan 18 peserta pemilu," sambungnya.
Hingga saat ini KPU Jakarta belum menetapkan perolehan resmi kursi DPRD Jakarta hasil Pileg 2024. Perolehan kursi itu akan mempengaruhi konstelasi politik Pilkada Jakarta 2024. Terlebih, jumlah perolehan kursi partai di DPRD Jakarta menjadi syarat pencalonan cagub-cawagub di Pilgub Jakarta 2024.
Namun, PKS Jakarta diprediksi akan menjadi partai politik dengan perolehan kursi terbanyak dengan memperoleh 18 kursi DPRD Jakarta.
Sebelumnya, Komisioner KPU DKI Jakarta Divisi Partisipasi Masyarakat Astri Megatari mengatakan penetapan itu akan dilakukan maksimal tiga hari pasca KPU RI menetapkan hasil pemilu nasional setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sesuai PKPU Pasal 17 ayat b nomor 6 tahun 2024, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dilakukan dengan ketentuan : terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi," kata Astri kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/6).
Lihat Juga : |