Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menjelaskan keberpihakan presiden pada masa Pilpres telah dijamin oleh konstitusi dan undang undang Pemilu.
"Pertama mengenai keberpihakan presiden itu kan dijamin oleh konstitusi dan UU pemilu. Dan itu bukan hal baru," kata Airlangga Hartarto usai acara Konsolidasi Partai Golkar Sumatera Regional I, Jumat (26/1/) malam.
Airlangga memaparkan keberpihakan presiden juga bukan hal baru di Indonesia karena pemimpin sebelumnya sudah ada dalam partai politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kembali mengatakan dalam sejarah Indonesia mulai dari presiden Soekarno dia kan PNI (Partai Nasional Indonesia), kemudian Presiden Soeharto Golkar, Presiden Habibie Golkar, ibu Megawati PDIP, Gusdur PKB dan kemudian Presiden SBY Demokrat," ungkapnya.
Sehingga sikap politik Jokowi tersebut, lanjutnya, merupakan hak politiknya sesuai konstitusi.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau hari ini Pak Presiden Jokowi menggunakan hak politiknya sesuai konstitusi, itu merupakan hal yang dijamin oleh konstitusi bahkan oleh UU pemilu itu," paparnya.
Saat ditanyakan arah dukungan Presiden RI ke pasangan capres mana, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI itu pun menjawab dengan berpantun.
"Ya sudah gaharu Cendana pula sudah tahu bertanya pula," katanya..
Dalam kegiatan ini, Airlangga mengaku pihaknya telah melakukan konsolidasi ke wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).
"Tadi kita sudah konsolidasi untuk Sumbagut yaitu Sumut kemudian Aceh, Kepri dan Sumbar. Dan itu semuanya punya potensi untuk kemenangan partai Golkar. Kami konsolidasikan dan kami yakini. Dengan konsolidasi ini potensi kemenangan partai Golkar tinggi dan kedua untuk pemenangan pak Prabowo dan Gibran," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPD I Partai Golkar Sumut, Musa Rajekshah yang akrab disapa Ijeck mengatakan pihaknya akan berkerja keras untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming dalam satu putaran. Dia menargetkan Prabowo - Gibran meraih suara 60 persen di Sumut.
Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan berdasarkan Pasal 299, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Selanjutnya ia juga menunjuk Pasal 281 yang mengatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden wakil presiden harus memenuhi ketentuan. Beberapa di antaranya tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Jokowi juga menjelaskan maksud dari pernyataannya terkait presiden hingga menteri boleh berpihak adalah untuk merespons pertanyaan awak media soal menteri aktif yang menjadi timses salah satu paslon.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak," kata Jokowi.
(asa/asa)