Salah satu negara mayoritas Muslim di Asia, Tajikistan, menjadi sorotan usai mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan hijab pada pekan lalu.
UU itu mencakup tradisi dan perayaan di Tajikistan. Aturan ini juga melarang penggunaan pakaian asing termasuk jilbab atau penutup kepala bagi perempuan Muslim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beberapa tahun terakhir, Tajikistan memperketat larangan berbau keagamaan. Berikut sejumlah larangan tradisi Muslim di negara ini, dikutip dari EuroNews.
Parlemen negara berpenduduk mayoritas Muslim tersebut mengadopsi rancangan UU tentang "tradisi dan perayaan".
ADVERTISEMENT
Salah satu alasan pemerintah melarang penggunaan hijab dan atribut keagamaan lainnya adalah "demi melindungi nilai-nilai budaya nasional" dan "mencegah takhayul serta ekstremisme".
Dalam beberapa tahun terakhir, Tajikistan terus memperketat larangan memakai pakaian dan atribut keagamaan, terutama pakaian Muslim, di sekolah-sekolah dan tempat kerja.
Dengan UU ini, Tajikistan disebut akan memperluas larangan penggunaan hijab hingga di tempat publik.
Dalam aturan baru ini, warga juga dianjurkan untuk semakin sering memakai pakaian nasional Tajikistan.
Dikutip dari EuroNews, mereka yang melanggar undang-undang ini akan didenda mulai dari 7.920 somoni atau sekitar Rp12,1 juta untuk warga biasa, sekitar 54 ribu somoni (Rp82,6 juta), dan 57.600 somoni (Rp88,1 juta) bagi para tokoh agama.
Undang-Undang ini juga melarang tradisi umat Muslim Tajikistan "iydgardak" yang berlangsung saat Hari Raya Idul Fitri. Iydgardak adalah tradisi ketika anak-anak mengunjungi rumah-rumah dan mendapatkan uang saku.
Bersambung ke halaman berikutnya...